Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Sabung Ayam sebagai tindak Pidana perjudian dalam sistem hukum Pasal 303 KUHP danbagaimana Tanggung jawab pelaku perjudian baik Bandar maupun pelaku lainya sesuai KUHP dan aturan lainya yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa judi sabung ayam walaupun secara tradisional diakui keberadaannya tetapi secara hukum terutama hukum pidana merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara. 2. Pertanggungjawaban pidana pelaku perjudian sabung ayam, sama dengan pelaku tindak pidana lainnya yang akan diancam dengan hukuman sesuai Pasal yang dilanggar. Pelaku perjudian sabung judi melanggar Pasal 303 KUHP sedangkan hukuman yang akan diterima sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana sesuai dengan pertimbangan dan keputusan hakim. Pelaku dan pihak terkait juga akan dihukum tindak pidana bersama-sama atau tindak pidana penyertaan sesuai dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan demikian, pihak-pihak terkait juga akan dituntut pertanggungjawaban pidana dalam perjudian sabung ayam.
Ketentuan Terkait Pasal Perjudian Togel
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait perjudian, baik perjudian secara langsung atau perjudian online. Hukuman pelaku perjudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetap sama, sesuai dengan pasal yang menjerat pelaku.
Jika hukuman pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.
Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.
Terkait perjudian sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian, hal mengenai hukuman para pelaku telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Dengan banyaknya peraturan tentang perjudian yang dikeluarkan pemerintah, bisa kita simpulkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia. Masyarakat tentu dapat melakukan tindakan preventif, terkait kasus perjudian jika melihat dan menemukan pelaku perjudian. langkah hukum menghadapi judi online dan judi langsung dapat diberantas dengan cara melaporkan pelaku perjudian tersebut ke pihak berwajib.
Demikian, penjelasan mengenai pasal perjudian togel yang berlaku di Indonesia, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.
Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pelaku Perjudian?
Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Tanyakan Terkait Hukum Perjudian Kepada Justika
Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum pelaku perjudian tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Gianiddo Marcelino Prang
e journal fakultas hukum unsrat
Sahfitri, R. (2024). PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (JUDI SLOT) DIKOTA TALUK KUANTAN: Penegakan Hukum yang Dilakukan Oleh Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi, Hambatan Yang Dihadapai Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Oleh Kepolisian Resort Kota Taluk Kuantan, Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/470
Keywords: Tindak Pidana, Judi Online, Penegakan Hukum
Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya permasalahan di masyarakat yang sulit dipecahkan, yaitu salah satu bentuk penyakit sosial yang terus berulang dan terkadang sulit dicegah. Pada hakikatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum. Dalam praktiknya terkadang aparat penegak hukum masih menerapkan Pasal 303 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP. Oleh sebab itu kiranya penulis perlu menganalisis lebih jauh mengenai penerapan hukum Pasal 303 KUHP terhadap pelaku judi togel online, dan bagaimana upaya pemerintah terhadap penegakan hukum pelaku judi togel online. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penerapan hukum Pasal 303 KUHP terhadap pelaku tindak pidana perjudian togel online. Untuk mengetahui dan menganalisa upaya pemerintah terhadap penegakan hukum pelaku tindak pidana perjudian togel online.
%PDF-1.7 %âãÏÓ 1 0 obj <> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <> /Type /Page /Resources <> /XObject <> /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] >> /Parent 23 0 R /MediaBox [0 0 612 792] /Tabs /S >> endobj 4 0 obj <> stream xœ�X[oÚH~Gâ?Ì£½Æsµ]U•H ÐlCª¤V eCR]õßï93¶Á—qg«*tì9ó�ûeÜlw«ÇôaG>~ìv»ôáy¹ wý“×Ýîõå[þëmÙ¿NŸV›t·zÝ|úDN†§ädÞíôÏ(¡”Ì»JBø‡�<œð8ˆ™$ó—n'$OøsÞíÜyÄÿFæ—ÝÎÿ€C‘¤9¨h ôŒS"¸(y€“ýñKú´ŒÈð•üÝí�Ñô”�þ5J9=IØŸ¤›'â½ñÐ/‰Åee±¸B|%yÀc-Ö�7ûÊ›ùÒÂßÀïÑлò)õȵߓnõËlÏ4‰ÌöF_`ó6•w›�—HÉåh¦_˜×7@NæŸýžðΑÃhB¦ø Dá‹&ÃÕœ\à.¯òÅy›•Ì5c, TLK.3Íri‘/ê¡9Ï 'd/�ÆZZK<‹“üL-Ê‚ˆ—8¶æ7jó[%†T² ±¤>O»Ñr-°5A™=À8¡¢`[FÌÑüwFÈ "'@áHeÀ¹ t±B÷; ª&ÀÆEý3QKYB&9>ìo ð,Väß*¿¦ýKÎÉþ�eü?ªi�™ðF'åÚ牷Å\ù=F½7H¿wø[ÙÊ,á´:")I%kVˆâ ”PÂQ8‡n…µ!E¡¾ãj¿Öë�µ,±€E%{“UÒýfgxØŽH†EÏ ]Ê*éL¹Ä:ü‚L–Z�ý³Ö�`¹KqïŸBÝçì%,�T6/@‹¸“P\‰*)òøåsŽŒó¶?ËùDg±«$®’ýÞ0ÑŠ?Ûª;äuã$ ÇVHÏ}PE³:˜sk;®Öe§z ›Z‡oˆŠa†8Ö0þŽ¿&jS[´@FÆqé¼5°BQ%½@u÷뽎+rŸe³~{ï·+C”a*©r0©·Ý¿û¹&D�!eÎoÚ¥‹\UlåÙY/M\A„§åÕFï<ù4ÊÌ•ÌÕ*:k]Dû–ÍŽuÞäLc ‘¢¨k×¹36Ò$ÁIïø�݃g‡cÒ3¬¼šÁz¯CvWÄí» E0í%†BVIMˆä‰V_V·¥$‹!QÜøŲB¹h-Ú’8!óPV(h9! :ºaQ¡Ä‰tcZáOŒOS¼Þó¦ô{q èè.ÜØ B:ö©é¿‡"fò‡çCÖ,3ÿÙʛɋõŒMAFºUŠ0ȇÂ{m�1Š‚5‹Á ]q�u¿Xh3mÈ4Ïžuf-£VkYæ1×ýãˆe»Ü²:]ˆÆ"Že^Ùoz›ŠœP¢ö™‡‡ Äa0¾‡ùõð³Ÿue5ëèqÓxÌq<.A~hIA`-ƒ´_Yšš¢Ô™ŒæÒÔŒ2ÈMádqÖr{ª Â,Æ–�Å pèÑdòUßT¥—_§-A*qh(�?N‚ÈxÀuJ°‚ø!4`d»ìvÿj’¿©#±ˆbÇ`Tåq§¡I/Bqþ r�§fiLë&§cT¸r„¡Áû ƒCˆøÐçž”à²Éq0EÀXVB×ÈíîS%�Õ®JY8`u»KGö4¦àæ†Ò”h9 ŒŽ(I5Ë%*)$Œ’Å` sÒÀï)ïÊ� äÂbâ÷¸7ÇýþŠoýœrï+>ü¿ëà˜ŒâN\aK¿™Á‚ä[·ðP€[¿¶ÀUn%ÙÚ?44UÆ ÿî»Íe�á‚€ ƒBKÔå6—|X!ÔÒRy°Ž1ÇÍ@ز}4ØUJ´«ÑX“ js’€ßǃïZaš†U΢*LÔ ÂKñSûʹ¨âÕtû‰ASã endstream endobj 5 0 obj <> endobj 6 0 obj [226] endobj 7 0 obj <> endobj 8 0 obj <> stream xœì] x”Õ¹>çŸ}K&! ̆„@BÂnX„�lì[L !“É$ÉædB A#¸ÐˆŠ»¨UÔªU\†Á%î(nµnµ¶Z[Ûj«u©E!÷=ÿ7'\ïs{k{wÞ÷|ç;ßöœ´#0ÎKLJž-.œSñeç§Ã™²qc®me³J—�J¾�±‹ªãO•Íš_rUc¹ƒ±óSÆT”–•ÿyÿ'_1eÝvÆtV,^Tª›º…±KTƯ±WTúf=ùÖz™RTÀXÅêE•EãþñÎýëë5¼µ&ÐìoK»mÀûŒ�ˆ"ÞÝ�u5zõ/3vÒƃëÛš?ÿ|��±QuŒY5øÛÛØ`æÁû3QßÙд¡¾à÷Ÿ_ÂتÛáÿrcÐ_÷§œ#'"þ*”Oj„Áq‡ñuä/E~xcsd}Öݼ«˜±œukƒá>ŒŸÃX×3(Ïlj øž´à0cµ]Œ -oö¯oË=má=(W[üÍÁÜuK>…ÿÆ’2ÚZÛ#½.†ú|!ÊÛÂÁ¶µw)G�úÃ�LŒáÚžåû»Ö$OûŒe™™H¾¿é9ÁO»rã—‡ŸgùÀt/²¦0J¨gdGºëËC‡vY>Ð"õKº�Â’<Œ-bÍ 0'+bAÆRvཚ‹>Ÿï@©Ù°Ó0!‡ë^bç(ÌÌ”dƒ¢(z�¢›)½^v{¯Ö¤•ªÊ¼»¨ ¦k•\LçuZÐûI¢§ˆžt´5üEöÿ>_e·ÿÐmH¤Dú¿–ôXÍ݆DúŸ'åY¶ó‡nC"%R"%R"%Ò¿*)Wsë݆ÿ´¤›ÈÎû¡Û�H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰”H‰ô/Nº8Ç¿FJYÍôl9òN<:ÄÁ†±¬»z{㵟…÷~ÆXïßÙ½|Po ÍÞÿMº¹º+˜‘ å>>þ[hÈ+ñï¬)ì»ïï#•þwœù ï(Ûþ?mÊ¿8éþ©ÑþWV�·¢nÍê“W\Q]å[V¹tÉâEÌŸ7wÎìŠò²Ò’Y3½3¦Ÿ8mê”ÉÅ'LšXT8º /7g¸g˜;3-Å™ì°Y-f“Ñ ×)œ”yÊkÔhnMTŸë™={´È{ü0øûj¢*LåÇúDÕÍM=ÖÓÏúã<½äéíóäNu›6º@-ó¨ÑçK=j_±¤ úüROµ=¨éšÖçj2ÙÙ¨¡–e6–ªQ^£–EË×5v—Õ”"Þ›µÄS´Ž.`{¬6HT4ÏÓ¶‡çMçšPòʦìQ˜Ù!^Õå”ù뢋—T••º²³«5+ÑbE�%Q“K ‰6³óÔ=ûº·÷8YmM¾½ÎSç_UÕùQ©[WÖÝ}n4%?:ÒS¹ñ�Lt9-ð”–Eó=6oißxÔ�ãô¨ÝŸ14Þsðƒc-þ¸Å˜ãüŒ )ºØ7L(—š¡mh!ú—�-Úr^�—Õ"íZREy•ÕºbÌ[”_UjDÉ>Y’î%]²¤¯z�'[LUYMüϺÆÌhW:º £¯ýÉÁ”«Q]nMm Q°?Øí)-¥q[Võ–Bxýñ¾–íS :ð¤*Zäi‹¦yf‘ª˜ƒPe•V%^-šVe5�xhQY©h—ZÖ]SJ ±ëÕ*WvÔ[�á«öT«Å,yœÑ‘ðºlí�Z-ôí8oé,znÊ1«UŠKW-fµžYÓPàÄtiY1£³¦©UÜŤÞ÷ê˜8ÈèrJf‹"�¨Z2Û•]�Mé;šäŠ·É�5÷‹å„¡¯Môžomy‹�TË‚¥ýxLPC¼�ñhßÜNEŒEüŨaÓ9[ér°saSF3‰YÌT£l±Zå zª=XCÞÅU¢ob¬µù�Wé™·dE•6ÛñU²ì˜•S.ʲQ,3J Ö`y¾KN«–¯Ðò}ÙÙÇÏ‘Åj·Ù3¯²[÷Ä2;�6æÎñŸWœ:[³§›§ÜïQ�jy·¿§·«¶{�×ÛÝVVÓ8EÄðÌ©ëöTVMsim]ZµÙµQ¼*•Íãó–Í]€³gÖ߶d�—o«\Qu¿“1uÛ²ª˜Â•’šYÕ{†£¬ê~•1¯fU„UEFi)2fÍßu¿—±.T¯´| ‡3Íf–6Î= ٜҦÀ¦'›W³‰„IÊlÄã¸-SëÄôlªn쮩›‹e`*ñ‡G¹g:‹*žé{¸b´Gžà¬¨Í3KØgû²…Ý„…Á38GœIÝ5œSXPUÌÅi)êDHµ§·wYUöó®ƒÕÙXj«€UQK>Î~CÎ\øUÔÀ\í øE;˜¯JÔ5åÌ TcÙÊ€p™µ ‚%åZ±Q)€¹Ájõ»�‰vUG«óÅK«BÕÚrvFÙlÏL;Å4äŠUw§zÆi{[Ášs® ÚÆ*«ÈâB/«¦A2ÙÑò€E�£g�J,u:K.²q$êsƒ¬®x!ÝÒåØÖ¨¥ñGh[¡Ø’†Su55^Ë�wÀ»�QZ”Ûo(ã0:(š#Ú‚?碩Âõ1fI[êY�“E4Z‹dBqÔ‘3Ç�ßêÛ`ñËÊfqFØâ1ž «IôÜŽq×å,ëé½Å³!»_]à?ÄÂd®û±°Yu÷ñ†èÊüÑæãÍÜÝmv|s/³£�…Q-ÃO Æb�Ú£œu·%“Ï…Ø*Å)Δ¢KŠ3¤8]ŠÍRl’â4)6J±AŠõRtJ±NŠ)"R´KqªmR´JÑ"E³MR¬•â)BR4JÑ E½A)ê¤HQ+…_Š)ÖH±ZŠ“¥X%ÅJ)VHQ-E•'I±\ ŸË¤¨”b©K¤X,Å")J±@ŠùRÌ“b®s¤˜-E…åR”IQ*E‰³¤˜)…WŠRL—âD)¦I1UŠ)RL–¢XŠ¤˜$ÅD)&H1^ŠqRŒ•bŒERJ1ZŠ)ò¥%ÅH)ò¤!E®9R—Â#Å0)²¥P¥pK1TŠ!R–Â%Å )²¤È”b R¤K‘&Å
TINDAK PIDANA MATA UANG
Agung Fahrizal Imam (2324)
MAHASISWA SEKOLAH TINGGI HUKUM MILITER “AHM-PTHM”
Dalam hal penentuan nilai uang, secara umum, terdapat tiga jenis uang, yaitu: uang kartal, uang giral dan uang elektronik (electronic money). Namun demikian secara umum hal yang terjadi dalam praktik adalah penentuan nilai intrinsik dari uang itu sendiri, sehingga valuasinya juga ditentukan oleh pasar seperti misalnya penentuan nilai dalam uang virtual atau uang kripto (cryptocurrency). Akibatnya dalam hal penentuan nilai pada suatu mata uang digunakan oleh sebagian orang sebagai bentuk dari pertukaran (barter), selain sebagai alat pembayaran sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang.
Dalam hukum positif, salah satu bentuk uang yang diakui adalah uang elektronik sebagimana diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (selanjutnya disingkat PBI Uang Elektronik). Didalam PBI Uang Elektronik jenisnya yang dikenal hany ada dua, yaitu yang berbasiskan server dan yang berbasiskan chip. Apabila merujuk pada definisi yang dibuat oleh World Bank, uang kripto disebut dengan terminologi uang virtual/uang kripto (cryptocurrency). Pandangan pendapat World Bank juga disepakati oleh Bank Sentral Uni Eropa, sehingga secara rumpun, uang kripto berbeda dengan uang elektronik (fiat money). Dengan demikian maka uang elektronik berbeda dengan uang virtual. Akan tetapi apabila ditempatkan pada genus definisi, keduanya adalah uang digital.
Tindak pidana mata uang berbeda dengan tindak pidana pencucian uang. Dalam literatur hukum positif Indonesia, pembahasan tentang tindak pidana mata uang masih sangat terbatas, bahkan tesis, dan disertasi yang membahas masalah ini sangatlah langka. Penulis coba menelusuri jurnal online yang membahas masalah ini pun tidak banyak. Literatur yang banyak ditulis adalah tentang tindak pidana pencucian uang. Padahal dengan perkembangan mata uang elektronik, maka pengaturan tindak pidana mata uang tidak cukup hanya mengandalkan undang-undang yang ada termasuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Undang-Undang No. 7 tahun 2011, tidak memberikan definisi tentang tindak pidana mata uang. Namun dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa kejahatan terhadap Mata Uang, semakin merajalela dalam skala yang besar dan sangat merisaukan terutama dalam hal dampak yang ditimbulkannya yang dapat mengancam kondisi moneter dan perekonomian nasional.
Dalam artikel ini, penulis memaparkan tiga jenis tindak pidana mata uang yang diatur dalam Pasal 9-13 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, Pasal 244-252 KUHP, dan Pasal 33-41 Undang-Undang 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang no. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 dalam rangka melindungi kedaulatan Republik Indonesia dari perpecahan, membangkitkan semangat nasionalisme dan melindungi tumpah darah Indonesia. Ada tiga hal besar yang diatur dalam UU ini yaitu soal mata uang, soal bendera dan soal kabar bohong/kabar tidak pasti yang menimbulkan keonaran atau huru-hara. Selain itu, kelahiran UU No. 1 Tahun 1946 juga sebagai adaptasi terhadap KUHP peninggalan Belanda dan mengisi kekosongan KUHP tersebut.
Pasal 244 mengatur tentang siapa saja yang meniru atau memalsu mata uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu. Jadi, ketika seseorang mengumpul uang asing dan menggandakan atau memperbanyak (misalnya di fotocopi) lalu mengedarkan maka telah terpenuhilah unsur pasal ini. Namun jika dia hanya melakukan fotocopy selembar uang asing, dan bermaksud menyimpannya saja dan tidak mengedarkannya maka belum terpenuhi unsur pasal ini.
Dalam Pasal 245 ada dua macam delik yang diatur yaitu sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu yang dia sendiri memalsunya atau pada waktu diterima diketahuinya tidak asli atau dipalsu. Kedua, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang atau uang kertas palsu.
Pasal 249 mengatur tentang perbuatan yang dengan sengaja mengedarkan uang tidak asli atau palsu. Misalnya seseorang menerima uang palsu dari orang lain dan dia tahu uang itu palsu, lalu mengedarkan uang tersebut atau membelanjakan uang tersebut. Namun jika orang tersebut tidak mengetahui uang tersebut adalah uang palsu dan mengedarkannya atau membelanjakannya maka orang tersebut tidak bisa dipidana dengan pasal ini.
Pasal 250 KUHP secara khusus mengatur seseorang yang memiliki atau mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Dalam hal ini yang dilarang adalah mempunyai persediaan bahan atau benda untuk memalsu uang. Pada kondisi demikian, yang dilarang adalah membuat mempunyai persediaan untuk memalsu, meniru atau mengurangi nilai mata uang.
Pasal 250 bis, tidak secara khusus mengatur tentang jenis tindak pidana pemalsuan mata uang, tetapi mengatur tentang pidana tambahan yaitu berupa perampasan, baik mata uang yang dipalsukan maupun bahan untuk membuat uang palsu. Pasal 251, yang ingin dilindungi dari delik ini adalah agar penerima tidak tertipu mengira kepingan itu adalah uang. Pasal ini kurang penting sekarang ini karena mata uang (koin) sekarang tidak dibuat dari logam mulai.
Pasal 38 mengatur tentang pemberatan pidana yang dilihat dari subjek hukumnya yaitu Pegawai Bank Indonesia atau Pegawai Percetakan Rupiah. Selain mengancam dengan pemberatan jika dilakukan secara terorganisir diikuti dengan dngan kejahatan terorisme atau yang mengganggu perekonomian nasional. Pasal 39 telah memasukkan kejahatan korporasi dalam tindak pidana mata uang. Ini menutup kelemahan dari undang-undang sebelumnya yang tidak menjadikan korporasi sebagai subjek hukum. Pada Pasal 40 juga mengatur tentang pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda dengan pengaturan yang lebih terukur, yaitu setiap pidana denda 100 juta disamakan dengan pidana kurungan 2 bulan. Pasal 41 mengatur tentang jenis tindak pidana, dimana Pasal 33 dan 34 dikualifikasikan sebagai pelanggaran sementara Pasal 35-37 dikualifasikan sebagai kejahatan.
Kejahatan pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas merupakan kejahatan yang serius karena selain bertujuan untuk memperkaya diri secara ekonomi, pemalsuan tersebut dapat juga bertujuan untuk menghancurkan perekonomian negara secara politis. Disamping itu kejahatan tersebut semakin lama semakin canggih karena dengan kemajuan teknologi yang ada, masyarakat yang ingin memperoleh kekayaan denga cepat akan melakukan kejahatan yang dimaksud dengan cara yang paling baru. Dalam upaya menangkal peredaran uang rupiah palsu di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan Sosialisasi/penyuluhan tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat yang di dalam pekerjaannya sehari-hari selalu berhubungan dengan fisik uang.
Sementara itu, tindak pidana mata uang yang ada dalam Pasal 33-41 Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang merupakan delik yang melarang menggunakan mata uang selain rupiah dalam transaksi untuk tujuan pembayaran atau kewajiban lainnya. Undang-undang ini juga mengancam setiap orang yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran. Ketentuan lainnya memiliki kemiripan dengan pasal-pasal yang ada dalam Pasal 244-252 KUHP seperti memalsu rupiah, meniru atau merusak rupiah.
Diharapkan dalam penggunaan mata uang sebaiknya menggunakan mata uang yang sah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang. Dipedomani aturan-aturan lain yang mengatur tentang mata uang.
Pemerintah perlu menyiapkan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera. dalam hal ini, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah perlu mengadakan kerja sama dengan masyarakat. Dalam kasus pemalsuan dan pengedaran mata uang kertas, sikap dan sifat masyarakat memegang kunci penting. Kesadaran masyarakat akan tindak pidana tersebut perlu diperbaiki. Sehingga bila masyarakat menemukan mata uang kertas palsu, mereka cenderung akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dari pada membelanjakannya. Pada akhirnya, mata uang kertas palsu yang beredar di masyarakat dapat ditekan.
%PDF-1.7
%âãÏÓ
1 0 obj
<>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>
/Font <>
/XObject <>
/ProcSet [/PDF /ImageC /Text]
>>
/Parent 23 0 R
/MediaBox [0 0 595.2200 842]
/Rotate 0
/Contents 4 0 R
>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ½XKoG6f@,v06¯dHH˜MÓÕï¾FÉ%Ê…ho6'¢ !™ÈäÿK©žGWÍn†b$«§ÜýÕWU_×ÔpYKª–éß´xwQ½þÃ×ïÿ©zsýé}uY¡ÓOoàëwõÏÜj !M½ù«’"Æhä µ)¬«-ˆ¨Ð¸¹¨Îšk-nŽ:†fÕ¾ÝüVu½P>Ôh¡qÓŸþeó¡úuS½©.kðภtzRµrˆèüÀdýËßiç•
Pasal Perjudian Togel – Toto gelap atau yang biasa dikenal oleh masyarakat sebagai togel, merupakan salah satu permainan judi dengan cara menebak angka yang keluar. Permainan judi togel ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, dan hingga saat ini masih banyak pelaku perjudian togel ini.
Permainan judi togel yang dilihat seperti menguntungkan ini, membuat masyarakat atau pelaku perjudian ini tergiur. Walau tetapi, permainan judi sama sekali tidak menguntungkan secara materil, melainkan membawa dampak negatif baik materi atau non materil. Sehingga, pemerintah dengan tegas membuat pasal perjudian togel dan memasukannya kedalam tindak pidana.