HEBOH!! ELZA SYARIEF Melaporkan Mantan Rekan Kerjanya FARHAT ABBAS Ke POLISI, Kenapa? - Kiss Pagi
Elza Syarief (lahir 24 Juli 1957) merupakan advokat, politikus, pengusaha, dosen, dan pakar hukum Indonesia. Ia banyak dikenal sebagai kuasa hukum para selebritis dan pengusaha. Selain itu ia juga menjadi dosen tetap dan guru besar di Universitas Internasional Batam untuk pasca sarjana dan di beberapa universitas antara lain Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara, Universitas 17 Agustus, Universitas Pancasila, IBLAM dan juga sebagai pengajar tetap bagi para calon advokat di FHP Law School,[4] serta di Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI).
Pada 2013 Elza Syarief menjadi Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI). Lalu pada 17 Februari 2016 ia mendirikan organisasi Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA) dan pada 21 Maret 2022 terpilih kembali untuk kedua kalinya menjadi Ketua Umum PERWIRA periode 2022–2027.
Elza Syarief hingga saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum di Ikatan Keluarga Minang.
Pada tahun 2014 sampai 2019 Elza diangkat sebagai Ketua Umum Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI).
Elza Syarief juga sebagai pendiri DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada tahun 2010 dan ia menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2004-2015.
Karena melihat perpecahan organisasi advokat kemudian Elza pada 5 Juni 2021 mendirikan organisasi advokat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) bersama rekan-rekannya yaitu Pitra Romadoni, Angelieke Jeanette Rugrebregt, dan lainnya.[5][6][7] Elza Syarief menjabat sebagai ketua umum PERHAKHI sejak 28 Maret 2022.
Elza Syarief memiliki beberapa Perusahaan antara lain PT. GARD (Security), PT. Kebun Citra Nugraha (Perkebunan), PT. Cemerlang Bumi Makmur (Ziolith), PT.Agung Jaya Mandiri (Andesit), PT. Batu Besi Kencana (Iron Ore), PT. Indomus Esa(Pasir Besi).
Elza Syarief berasal dari keluarga Minangkabau. Ia anak sulung dari tiga bersaudara. Ayahnya Drs. Syarief Samsuddin, seorang dosen ekonomi lulusan dari Universitas Indonesia tahun 1958. Ayahnya merupakan pejabat tinggi pada Bank Rakyat Indonesia,[8] dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Muda Bank Rakyat Indonesia dan ibunya Betty Boerhanuddin lahir di Palembang.[9][10]
Elza menamatkan pendidikan di SMA Xaverius Bandar Lampung pada 1975.[11][12] Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya pada 1987, Magister Hukum di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada tahun 2003 dengan nilai Cumlaude, dan Doktor di bidang Hukum Bisnis dari Universitas Padjajaran pada 2009 dengan nilai Cumlaude.[13]
Artikel Elza pada tanggal 16-17 November 2015 telah diaccepted di Youngsan University (Busan,South Korea).
Pada tanggal 21-22 Mei 2015 artikel Elza di accepted dan mendapat sertifikat di Asian Law Institute Conference di Univeristas Nasional Taiwan.
Artikel Elza di accepted dan mendapat sertifikat di beberapa Universitas di dunia antara lain di Harvard University (Boston, USA) tahun 2017, Pro Management Organization Japan (Promag) di Kuala Lumpur pada tahun 2014 dan di Gold Coast, Australia tahun 2016.
Artikel Elza juga di accepted dan mendapat sertifikat dari St. Petersburg University, Rusia tahun 2015 dan di berbagai Universitas lain di dunia diantaranya Lousiana State University (Limerick, Ireland) tahun 2015, Oxford University (Oxford, United Kingdom) tahun 2016 dan 2019, GCBSS Conference (Bangkok, Thailand) tahun 2017, University of Cambridge (United Kingdom) tahun 2018, Dubai University (Dubai, United Arab Emirates) tahun 2019.
Elza juga mendapatkan penghargaan dari Heavenly Culture, World Peace, Restoration Of Light (HWPL) di Korea Selatan. Elza sebagai undangan VIP sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pada acara perdamaian dunia di Korea Selatan Elza memberikan pidato, hanya Elza satu-satunya di Indonesia seorang swasta seorang advokat dari Indonesia yang diundang dan memberikan pidato tentang perdamaian Indonesia berdasarkan Pancasila dan mendapat sambutan yang luar biasa.
Elza juga sebagai duta perdamaian dari HWPL. Dan pernah pergi ke Phnom Penh Kamboja bersama-sama Bapak Sidarto Danusubroto dan Bapak Parlindungan Purba (Anggota DPD RI) mewakili Indonesia untuk ikut dalam perdamaian dunia Heavenly Culture, World Peace, Restoration Of Light (HWPL) di mana Heavenly Culture, World Peace, Restoration(HWPL) mempunyai anggota 350 negara di dunia.
Karier pengacaranya bermula ketika ia ikut bergabung dengan Ikatan Warga Satya, yaitu kumpulan mantan CPM maupun POM AD. Elza sempat berkarier di kantor pengacara milik O.C. Kaligis sebelum akhirnya pada tahun 1991 ia membuka kantor hukum sendiri, Elza Syarief & Partner. Elza banyak menangani kasus-kasus korporat besar, terutama perusahaan milik keluarga Soeharto. Beberapa perusahaan yang ditanganinya ialah Mandala Permai, Citra Nasional, Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, serta Humpuss.[14] Penampilannya tenang, simpatik, sabar serta cerdas dengan pengalamannya sebagai pengacara kawakan, menumbuhkan kepercayaan di keluarga Soeharto. Dia pernah menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana. Namanya sontak menjadi terkenal setelah ia menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Bulog dengan Goro, perusahaan milik Tommy.[10] Dan Tommy bebas dalam kasus ini yang ditangani oleh Elza Syarief.
Demikian juga kasus yang menarik perhatian yaitu kasus korupsi Muhammad Nazaruddin dalam perkara Wisma Atlet dan 39 kasus lainnya.
Selain menjadi advokat korporat besar, Elza juga sering menangani kasus-kasus selebritis. Beberapa kasus selebritis yang telah ia tangani antara lain kasus Kristina dalam upaya perceraiannya dengan Al-Amin Nasution, sebagai pengacara MD Entertainment yang berkasus dengan Cinta Laura, menjadi pengacara Maia Estianty dalam upaya perceraian dengan Ahmad Dhani, kuasa hukum Tamara Bleszynski, Cut Memey, Cut Keke, Nikita Willy, aktor Gary Iskak, Emilia Contessa, kuasa hukum Denada Tambunan dan adiknya tentang warisan, Denada Tambunan tentang perceraian, Jessica Iskandar, serta pembela Ratu Felisha dalam kasus pemukulan Andika. Adjie Massaid, Anjasmara, Manohara Odelia Pinot, Ratna Sarumpaet, dan masih banyak lagi.[butuh rujukan]
Sebagai akademisi, Elza mengajar sebagai dosen di Universitas Internasional Batam (UIB) sejak 2010.[15] Ia dikukuhkan sebagai guru besar hukum di UIB pada 14 September 2023.[16]
Pada tahun 2006, Elza ikut serta mendirikan Partai Hanura tetapi ia dipecat pada tanggal 24 Juli 2014 karena Elza tidak setuju adanya pernyataan bahwa Prabowo Subianto dinyatakan telah melanggar HAM begitu juga dengan pamannya bernama Mayjen TNI (Purn) Chairawan K. Nursyiman dinyatakan melanggar HAM padahal Elza adalah kuasa hukum dari kurang lebih 50 jenderal yang dianggap melanggar HAM dan telah memperjuangkannya bersama-sama Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim untuk melakukan upaya hukum sehingga akhirnya dinyatakan oleh Dunia Internasional bahwa di Indonesia tidak terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI.
Namun kemudian pada bulan Februari 2015, Elza dipilih oleh Wiranto dan masuk kembali di Partai Hanura dan menjabat sebagai Ketua Perempuan. Kemudian pada bulan Maret 2015 karena kesibukannya, Elza mengundurkan diri dari Partai Hanura.
Elza juga menjadi anggota advokat Tim Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo Subianto–Hatta Rajasa untuk gugatan hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi.[17]
Kemudian akhir April 2015, Elza dilantik oleh Bapak Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa di Mahkamah Konstitusi Gerindra.
Kemudian tahun 2019 Elza ditunjuk sebagai Ketua Mahkamah Partai di Partai Berkarya tetapi Partai Berkarya diambil alih oleh Muchdi P.R.
Elza juga sebagai kuasa hukum dari Eurico Guterres orang NTT pro integrasi dan akhirnya di Mahkamah Agung dia dibebaskan. Elza juga sebagai Kuasa Hukum Fadel Muhammad Wakil Ketua MPR RI.
Elza menjadi Narasumber di berbagai Televisi dan Acara-Acara di berbagai Televisi.
Elza pernah menjadi penyanyi dangdut dengan pasangannya Iis Dahlia di Selebriti Mendadak Dangdut (Seleb Mendut) pada Januari 2007 sampai dengan April 2007 di Anteve.
Beracting di FTV tahun 1989 menggantikan Tanti Yosepha yang sakit keras dengan judul Cemara-Cemara di TVRI bersama Hendra Cipta dan Boy Tirayoh.
Elza ikut dalam acara-acara seperti Rumpie, Patrio, dll. Akting di FTV Indosiar dengan Ivanka dan Fairus dengan judul Black Cat Death.
Elza main film layar lebar dengan Dewi Persik di Maxima Production dengan judul “ Kutunggu Jandamu”. Berakting di Film Layar Lebar dalam Film berjudul “Mursala” dengan aktor Rio Dewanto, Rudy Salam, Titi Sjuman.
Sejak tahun 2022 Elza menjadi Host/Presenter dalam acara “Evening Show With Elza Syarief” di TVRI Jakarta berbincang tentang edukasi Hukum untuk masyarakat. Dan sejak bulan September 2022 didampingi oleh anaknya Lia Alizia, SH seorang Managing Partner di Makarim & Tiara S. Law Firm.
Pada Mei 2002 Elza sewaktu sebagai advokat yang mendampingi Tommy Soeharto di persidangan, untuk menyetop langkah-langkah Elza Syarief melakukan upaya hukum terhadap Tommy Soeharto, telah dibuat suatu rekayasa seolah-olah Elza telah menyuap Rahmat Hidayat dan Tatang Sumantri. Rahmat Hidayat dan Tatang Sumantri adalah office boy yang bekerja di apartemen Cemara Menteng milik Tommy Soeharto. Kemudian atas rekayasa itu dilaporkan oleh Elza ke Mabes Polri dan ditangani langsung oleh Kadiv Propam yang bernama Irjen Drs. Alexius Mogot,M.Si yang mana ditangani langsung penyidikannya oleh Bapak AKBP Budi Waseso yang sekarang ini menjabat sebagai Kepala Bulog .
Dahulu Bapak AKBP Budi Waseso dengan jabatan terakhirnya Bapak Komjen Pol Budi Waseso. di mana telah ditemukan oleh penyidik Bapak AKBP Budi Waseso bahwa adanya rekayasa terhadap Elza Syarief. Sehingga dikeluarkan pada tanggal 22 September 2006 Surat No Pol B.28t/IX/2006/Divpropam yang ditanda tangani Irjen Drs. Alexius Mogot, M.Si.
Bahwa “Hasil penelusuran Laboratorium Forensik Mabes Polri atas pemeriksaan tanda tangan dan paraf Sdr. Rahmat Hidayat dan Tatang Sumatri oleh Penyidik Polda Metro Jaya, bahan pembanding bukan barang bukti yang sebenarnya, maka dapat dinyatakan cacat yuridis”.
Hal ini adalah suatu rekayasa, kemudian surat itu dikirimkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan lalu dianalisa oleh Aspidum bernama Bapak Fietra Sani,SH,MH dan dibantu Bapak Indianto,SH.MH dan berdasarkan gelar perkara di Kejaksaan Agung Republik Indonesia perkara itu dihentikan dan pada tanggal 8 Januari 2008 keluarlah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor:Kep-05/0.1/Ep2/01/2008 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Elza adalah Korban Rekayasa Penyidik Polda Metro Jaya.
Pada tahun 2019 Elza telah dijebak diundang oleh sahabatnya Hotman Paris. Karena sahabatnya yang mengundang, Elza dalam keadaan sakit datang ke acara Hotman Paris Show. Elza pada saat itu tidak tahu bahwa Elza akan berhadapan dengan Nikita tetapi sewaktu tiba ditempat acara baru diberitahu ada Nikita. Tetapi karena sudah datang, tidak ada masalah karena menurut Hotman Paris hanya bicara hukum saja.
Kemudian dikatakan bahwa yang dibicarakan adalah tentang masalah hukum saja. Elza sebagai kuasa hukum dari Sajad Ukra tidak bisa dipertemukan dengan principal yaitu Nikita Mirzani. Jadi Elza merasa aman tidak akan dipertemukan dalam satu frame dengan Nikita Mirzani selaku Principal. Jadi Elza hanya boleh dipertemukan dengan kuasa hukum juga. Ternyata faktanya Sewaktu Elza dipanggil di acara tersebut, ternyata masih ada Nikita di ruangan tersebut sehingga Elza satu frame dengan Nikita.
Pada saat Hotman menanyakan sampai di mana laporan Sajad Ukra, Elza menyatakan bahwa perkembangan kasusnya Nikita Mirzani sudah dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Atas kata-kata tersebut langsung Nikita Mirzani mencak-mencak, memaki, melempar handphone, melempar kacamatanya ke arah Elza tetapi tidak dikenakan. Kemudian memaki dan mengatakan kata-kata tidak senonoh tetapi Elza diam saja.(Tidak terjadi pertengkaran hanya sepihak saja dari Nikita Mirzani).
Atas tindakan yang tidak sopan dan tidak manusiawi tersebut Elza telah melaporkan kepada Dewan Pers dan kepada Komisi Penyiaran Indonesia dan keluarlah Surat Keputusan dari Komisi Penyiaran Indonesia yang menghukum acara Hotman Paris Show yaitu menghentikan acara Hotman paris show sebanyak 2(dua) episode tidak boleh tayang sebagai hukumannya. Atas kejadian yang tidak manusiawi tersebut serta merendahkan harkat martabat dari Elza dan ternyata Nikita melanjutkan dengan melakukan posting-posting memfitnah, melecehkan dan menghina harkat dan martabat Elza di Instastory di Instagram Nikita Mirzani.
Nikita sengaja membuat keributan serta memperlakukan tindakan tidak senonoh kepada Elza yang bertujuan mencari income dengan bangga telah mendapat penghasilan Rp.6.000.000.000,- (6 Milyar Rupiah) seminggu karena berani menghina Elza.
Atas tindakan yang tidak senonoh tersebut, Elza melaporkan ke Mabes Polri tanggal 1 September 2019 dan sejak tgl 1 Desember 2019 sudah ada SPDP kepada Kejaksaan Agung seharusnya dilanjutkan dengan gelar perkara peningkatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tetapi hingga saat ini kasus itu belum naik sidik.
Setelah membuat Laporan Polisi di Mabes Polri, Elza dicegat banyak wartawan kurang lebih 50 orang dan wartawan ada yang menanyakan ‘’apakah Ibu Elza yakin bahwa laporannya akan diproses oleh kepolisian? Dan Elza menjawab yakin’’. dan ada yang mengatakan bahwa apakah Ibu Elza tidak tahu bahwa laporan Elza tidak akan berjalan karena dia dibekingi oleh polisi karena dia itu cepu. Elza tidak mengerti arti cepu kemudian dibisikan oleh temannya bahwa cepu itu artinya informan polisi. Atas penjelasan itu Elza menyatakan bahwa kalau katanya dia cepu, berarti informan polisi adalah perbuatan yang baik, membantu polisi untuk menjadi terang benderangnya suatu permasalahan.
Yang paling penting jika dia melakukan tindak pidana itu harus diproses. Atas kata-kata itu justru Elza dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan. Dalam proses yang panjang, terbukti bahwa Elza tidak melakukan tuduhan itu karena itu dengan menjawab pertanyaan dari wartawan dan akhirnya pada tanggal 19 November 2021, perkara itu dihentikan Nomor : S.Tap/561/XI/2021/Reskrim Jakarta Selatan. Terhadap Laporan Elza di Mabes Polri terhadap perkara belum juga diproses, tetapi bukan Elza saja yang laporannya tidak jalan. Tetapi lebih dari 30 perkara tentang kasus Nikita Mirzani tidak jalan. Orang-orang menyatakan bahwa dia kebal hukum. Melihat pernyataan itu Elza santai saja dan pasrah, karena Show Must Go On dan Elza yakin bahwa cepat atau lambat Kejahatan Nikita Mirzani pasti ada hukumannya oleh Allah SWT.[butuh rujukan]
-- Badan Kehormatan DPRD Pamekasan, Jawa Timur, memutuskan memecat Ketua Komisi III DPRD setempat Iskandar, karena yang bersangkutan terbukti nikah siri. Pemecatan Iskandar oleh BK DPRD Pamekasan itu disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Pamekasan.
"Sanksi pemecatan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Ketua BK DPRD Pamekasan Taufikurrahman, seperti diberitakan Antara, Rabu (5/4).
Iskandar dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947. Di dalamnya menyebutkan, bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada ayat 2 di pasal yang sama juga disebutkan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Menurut Taufikurrahman, selain dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947, Iskandar juga dinilai melanggar kode etik DPRD, yakni tidak menjunjung kehormatan selaku wakil rakyat.
"Atas dasar itulah, maka BK DPRD Pamekasan memuturkan untuk memecat Iskandar selaku Ketua Komisi III DPRD Pamekasan," katanya.
Pernikahan siri Iskandar mengemuka setelah istri sirinya AD menyebar foto syurnya dengan politikus yang masih tetangganya itu ke jejaring sosial.
Foto yang menjadi dokumen pribadi itu lalu menyebar ke media massa, setelah AD mengirim ke sejumlah wartawan lokal.
Adapun Ike Handayani, istri pertama Iskandar, sebenarnya tidak mempermasalahkan pernikahan suaminya dengan AD. Namun karena desakan sekelompok LSM, Iskandar akhirnya diproses oleh BK DPRD.
"Mas Iskandar ini beristri lagi kan atas sepengetahuan saya," kata Ike.
Iskandar bukan satu-satunya anggota DPRD Pamekasan yang melakukan nikah siri. Selama kurun waktu 1999 hingga 2016 ini, tercatat sebanyak tiga orang anggota DPRD Pamekasan, termasuk seorang unsur pimpinan namun tidak dipersoalkan.
"Selama tidak ada yang memprotes, kita tidak bisa memproses. Iskandar ini, karena adanya memprotes," kata Taufikurrahman.